Jambi – Alotnya pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi antara eksekutif dan legislatif ternyata mendapat peringatan keras dari KPK. KPK mengingatkan agar jangan sampai terjadi OTT dalam pengesahan APBD di Provinsi Jambi. Ini mengingat masa kelam Provinsi Jambi yang tertangkap tangan oleh KPK sehingga menyeret Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD dan para anggota ke balik jeruji besi terkait uang suap ketok palu RAPBD 2018 silam.

Informasi yang didapat, Korsup KPK memberi atensi khusus atas alotnya pembahasan ini. Terkait hal ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafis Fattah pun mengakui telah mendengar kabar tersebut. “Saya rasa itu biasa-biasa saja ya,” katanya usai paripurna pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 di Gedung DPRD Jambi Selasa (12/11/24).

Menurut Hafis, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang menjadi peringatan dari KPK terhadap DPRD Provinsi Jambi agar lebih berhati-hati dalam setiap mengambil kebijakan proses pembuatan APBD.

“Kita mengapresiasi atas langkah-langkah pencegahan oleh KPK dan kami meyakini alotnya pembahasan ini (KUA-PPAS) tidak ada yang menyimpang,” kata Hafis.

Sebenarnya, alotnya pembahasan dikarenakan belum adanya titik temu mengenai keinginan para anggota DPRD yang baru saja dilantik Oktober 2024 lalu atas ekspektasi mengenai program pokok pikiran untuk dibawa ke Dapil masing-masing.

“Artinya tidak ada masalah, semua berjalan lancar, saya kira dinamika biasa dalam DPRD dan juga teman-teman ini juga baru yang terpilih, ada juga yang melanjutkan dari Kabupaten, tentu memiliki ekspektasi dan beban besar atas janji – janji politik selama sosialisasi dan itu harapan sebagian besar dapat dipenuhi di tahun pertama,” jelas Hafis.

Baca juga :  Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event, Ketua DPRD: Semoga bisa Memangkas Waktu Perizinan